Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Dua Alasan yang Bisa Digunakan Ahok untuk Ajukan Peninjauan Kembali

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2018 |07:24 WIB
Ini Dua Alasan yang Bisa Digunakan Ahok untuk Ajukan Peninjauan Kembali
Surat peninjauan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto Ist
A
A
A

Nantinya kata Dia, PK tersebut juga bisa membersihkan nama orang yang telah berstatus sebagai terpidana. "Yaa jelas kalo dinyatakan tidak bersalah nama Pak Ahok akan bersih kembali artinya tidak pernah dihukum," ungkapnya.

Ahok menjalani hukuman dua tahun penjara setelah Majelis Hakim PN Jakut memvonis Ahok yang dinilai bersalah dalam perkara penodaan agama terkait pernyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51. Saat ini Ahok mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement