PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.
Alasan yang kedua, lanjut Fickar, tim Ahok melihat ada kekeliruan dalam putusan atau vonis daripada majelis hakim sehingga perlu untuk dilakukan PK. "Ada kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan yang lalu," tambahnya.
Menurut Fickar alasan kedua lebih memungkinkan untuk digunakan Ahok bahwa majelis hakim dalam kasus tersebut mengabaikan pembelaan atau bukti-bukti yang diajukan.
Selain itu, Fickar juga menyebutkan bahwa strategi tersebut merupakan langkah yang paling realistis untuk ditempuh. PK juga kata Dia, dapat dilakukan untuk mengurangi putusan juga bisa untuk meminta MA menyatakan bahwa terpidana tidak bersalah melakukan tindak pidana.