Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Hakim Ini yang Akan Menyidangkan PK Ahok

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2018 |14:10 WIB
3 Hakim Ini yang Akan Menyidangkan PK Ahok
A
A
A

JAKARTA - Saurat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berada di tangan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, mengatakan pengajuan PK itu diajukan pada tanggal 2 Februari 2018 oleh kuasa hukum Ahok yaitu Fifi lety Indra dan Josephina Agatha. Pihaknya

"Untuk persidangannya sendiri akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018 atau Senin minggu depan. Dan kami telah menetapkan majelis hakim dalam pengajuan PK ini, yaitu pak Mulyadi, Pak Salman Alfariz, Pak Tugiyanto dengan panitera saudara Bobi," ujar Jootje kepada wartawan di PN Jakarta Utara, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Ia menjelaskan, untuk persidangan pengajuan PK akan digelar secara terbuka dan umum di PN Jakarta Utara. Namun apabila banyak masyarakat (massa), yang ingin melihat sidang pengajuan PK itu, bisa juga di akan dialihkan tempatnya. "Jadi, apabila sidang PK ini, masyarakat banyak melihat, ada kemungkinan akan dipindahkan tempatnya," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement