(Baca Juga: Ajukan PK, Ahok Tak Diwajibkan Datang ke Persidangan)
(Baca Juga: MA Terima Pengajuan PK Ahok, Sidang Perdana Digelar 26 Februari)
Seperti diketahui, Pengajuan PK tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dokumen tersebut pun sudah ditanda tangani oleh panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) selaku pihak yang mengadili Ahok.
PK atas putusan Pengadilan Negeri Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr itu ditanda tangani oleh panitera PN Jakut pada, 2 Februari 2018.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.