"Untuk dua orang wanita yang kita amankan bersama tersangka, hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. Dan diketahui, keduanya merupakan warga asal luar daerah Bekasi yang ditawarkan oleh tersangka melalui facebook untuk memuaskan pelanggannya," ungkap Dedi.
Kini akibat perbuatannya, Dedi menambahkan, tersangka yang merupakan warga Gambir, Jakarta Pusat ini bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Selain menangkap tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3,3 juta dan tiga unit handphone merek samsung," tambah Dedi.
Adapun guna penyelidikan lebih lanjut dan menangkap tersangka lain, saat ini kasusnya masih dalam penanganan petugas satreskrim unit PPA Polres Metro Bekasi Bekasi.
(Awaludin)