Noor melanjutkan, walaupun melakukan persiapan, hingga saat ini Korps Adhyaksa itu masih belum menerima pemberitahuan permohonan PK Ahok dari pihak MA.
"Kami belum terima tembusan panggilan dari pengadilan sidang PK itu. Kalau kami dapat langsung kami melakukan surat perintah untuk siapa yang akan mewakili kita untuk sidang," ucap dia.
(Baca Juga: 3 Hakim Ini yang Akan Menyidangkan PK Ahok)
Pihak Mahmakah Agung sendiri sebelumnya menyatakan telah menerima PK Ahok terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.
Bahkan, jadwal sidang perdana pun sudah dirilis oleh MA. Diagendakan sidang itu berlangsung pada Senin 26 Februari 2018 mendatang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.