Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Pura-Pura Lupa" Nazaruddin di Mata KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |13:01 WIB
Nazaruddin.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau dan mencermati konsistensi keterangan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin di persidangan. Sebab, konsistensi itu berguna untuk bahan pertimbangan atau rekomendasi asimilasi serta bebas bersyarat bagi Nazaruddin.

Nazar, sapaan akrab Nazaruddin, memang banyak menjawab 'lupa' saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat terkait konstruksi perkara korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov).

"Saya kira KPK tentu mencermati dan memperhatikan konsistensi dari saksi tersebut (Nazaruddin), karena ini berpengaruh misalnya tentang rekomendasi ‎asimilasi atau rekomendasi bebas bersyarat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).

Febri menambahkan, pihaknya memang tidak hanya bergantung pada keterangan Nazaruddin untuk mengkonstruksikan perkara Setnov. Pasalnya, sambung Febri, pihaknya sudah mencukupi alat bukti ‎dan yakin akan perkara Setya Novanto.

Nazaruddin Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

"Kalau untuk membuktikan dugaan keterlibatan Setya Novanto kami sudah tidak kekurangan bukti, ya sudah cukup banyak yang kita miliki," pungkasnya.

(Baca juga: Nazaruddin Klaim Punya Berkas Korupsi Fahri Hamzah)

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat menegur Nazaruddin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, untuk terdakwa Setnov. Hakim meminta agar Nazaruddin berani terbuka dan kooperatif menjawab semua pertanyaan. Pasalnya, beberapa kali Nazaruddin menjawab 'lupa' saat dicecar pertanyaan oleh Hakim soal konstruksi perkara mantan Ketua DPR RI itu.

"Jangan giliran orangnya di depan, saudara enggak mau (jawab), pura-pura lupa," tegur Hakim Anwar di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.

Saat ditegur,‎ Nazaruddin hanya terdiam dan tidak berbicara sepatah kata pun. Kemudian, Hakim Anwar memperingatkan agar Nazaruddin memberikan keaksian yang objektif dan sebenar-benarnya agar tidak menuding banyak pihak. "Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat, tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif. Kalau benar ya benar, Kalau salah, bersalah," tegas Hakim Anwar.

Nazaruddin Bersaksi di Sidang Choel Mallarangeng

Menurut Hakim Anwar, keterangan Nazaruddin dapat menjadi efek atau dampak yang fatal jika tidak dibuktikan dengan sangat hati-hati.‎ "Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum terdakwa (Setya Novanto) jadi terdakwa, saudara lancar saja berikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. gimana itu>," cecar Hakim Anwar.

Mendengar ketegasan Hakim Anwar, Nazaruddin kembali terdiam. Dia tidak berbicara sepatah kata pun selain menjawabnya engan kata 'saya lupa'. Padahal, beberapa kesaksian Nazaruddin saat itu merupakan pintu masuk KPK untuk mengusut keterlibatan pihak lain di kasus ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement