Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Dipastikan Tidak Akan Teken UU MD3

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |14:37 WIB
  Presiden Jokowi Dipastikan Tidak Akan Teken UU MD3
Menkumham, Yassona (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - ‎Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoly telah melaporkan pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, Kepala Negara cukup kaget dengan hasil revisi yang telah dilakukan lembaga legeslatif tersebut. Bahkan, ia menilai, Jokowi tak akan menandatangi hasil pengesahan UU MD3 setelah menganalisis hasil dari produk UU yang disahkan para wakil rakyat tersebut.

"Jadi Presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak mendandatangani," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Yassona mengatakan, dinamika politik yang begitu cepat membuat UU MD3 disahkan dalam waktu yang cukup singkat beberapa waktu lalu. Padahal, kata dia, pemerintah hanya ingin menerima adanya penguatan Pasal 122 yang dapat mempidanakan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi anggota DPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement