Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Dipastikan Tidak Akan Teken UU MD3

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2018 |14:37 WIB
  Presiden Jokowi Dipastikan Tidak Akan Teken UU MD3
Menkumham, Yassona (foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: UU MD3 Dinilai Bentuk Kemunduran Demokrasi)

Meski begitu, pengusutan kasus terhadap penghinaan DPR harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai filter dari setiap perdebatan yang ada di‎ publik.‎

"‎Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan UU MD3 pada waktu itu. Jadi dinamika politiknya cepat, saya katakan 'ok lah sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya'. DPR punya hak imunitas itu yang diturunkan tapi dijaga sedemikian rupa hak imunitas bukan tanpa batas, harus ada batasan,‎" jelas Yassona. ‎

 (Baca juga: Pengesahan UU MD3 Tingkatkan Potensi Korupsi Tumbuh Subur di DPR)

Yassona menerangkan, pemerintah sebenarnya banyak tidak menyetujui hasil dari UU MD3 tersebut. Apalagi, Pasal 245 telah menyatakan bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD sebelum dilimpahkan ke Presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement