Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.
Sedangkan kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur tersebut diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp6,975 miliar.
(Baca Juga: Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang di Pengadilan Jakarta)
Sementara pada kasus TPPU, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin ditetapkan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hasil TPPU Rita dan Khairudin diduga mencapai angka Rp436 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)