Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bamsoet Minta Menkumham Yakinkan Presiden Agar Mau Teken Hasil Revisi UU MD3

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |14:36 WIB
Bamsoet Minta Menkumham Yakinkan Presiden Agar Mau Teken Hasil Revisi UU MD3
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk meyakinkan Presiden Joko Widodo agar menandatangani hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal ini menyusul kemungkinan ogahnya Presiden Joko Widodo menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna.

Menurut Bambang, Yasonna harus meyakinkan Jokowi bahwa bila presiden tak setuju dengan revisi UU MD3 bisa mendorong masyarakat untuk melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

"Meminta Menkumhan untuk terus meyakinkan Presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain yang dinilai tidak sesuai dengan Semangat UUD 1945 dan Pancasila," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2018).

Bamsoet menjelaskan bahwa walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat. Politikus Partai Golkar itupun yakin Presiden Jokowi mau menandatangani revisi UU MD3 ini.

"Mengingat UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan," pungkasnya.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement