Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Kukar dan Komisaris PT MBB Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |14:54 WIB
  Bupati Kukar dan Komisaris PT MBB Didakwa Terima Gratifikasi Rp469 Miliar
Bupati Kutai Kartanegara, Rita (foto: Okezone)
A
A
A

Setelah mendapatkan posisi tersebut, menurut Jaksa, Khairudin langsung memainkan perannya untuk menyampaikan kepada para kepala dinas di Kabupaten Kukar guna meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan pelaksana proyek.

"Sebagai realisasinya, dalam rentang waktu Juni 2010 hingga Agustus 2017, Rita dan Khairudin telah menerima suap dari sejumlah pihak. Jaksa menyebut, uang suap yang diterima Rita sebagai Bupati Kukar terkumpul hingga Rp469.465.440.000," papar Jaksa.

 (Baca juga: Penyuap Bupati Kukar Segera Disidang di Pengadilan Jakarta)

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement