JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Non-aktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp469 miliar. Uang itu diberikan sebagai hadiah terkait dengan perizinan pelaksana proyek pada dinas-dinas di Kabupaten Kukar.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan kepada Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
"Terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin telah melakukan atau turut serta melakukan penerimaan gratifikasi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Jaksa Penuntut memaparkan, pada 2010, Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar untuk periode 2010-2015. Saat itu, Khairudin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kukar termasuk dalam salah satu anggota tim pemenangan Rita yang disebut Tim 11.
Saat Rita terpilih dan dilantik menjadi Bupati, Khairudin ditunjuk sebagai staf khsusus untuk membantu tugas-tugas Rita sebagai Bupati. Peran Khairudin dalam kasus ini juga merupakan pihak yang diminta mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
(Baca juga: Bupati Kukar Klaim Siap Hadapi Sidang Pembacaan Dakwaan)