Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Ungkap Peran Tim 11 di Kasus Gratifikasi Bupati Kukar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |15:55 WIB
Jaksa Ungkap Peran Tim 11 di Kasus Gratifikasi Bupati Kukar
Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari (Foto: Okezone)
A
A
A

Masih menjadi peran Tim 11, kini melalui Andi Sabirin dan Junaidi, tim pemenangan Rita itu berhasil kumpulkan uang sebesar Rp25 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Masih melalui Tim 11 Junaidi, pundi-pundi uang pun kembali diraih kali ini dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp3 miliar.

Lalu, uang sebanyak Rp967 juta dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara yang dikumpulkan oleh Andi Sabrin dan Junaidi.

Masih melalui Junaidi, uang sebesar Rp343 juta berhasil didapatkan dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.

Tak berhenti sampai situ, Junaidi juga kembali mengumpulkan uang sebanyak Rp303 juga dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penerimaan uang lainnya sebesar Rp7,1 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui tim 11 Junaidi.

Lewat peran Junaidi, Rita kembali berhasil menerima uang sebanyak Rp67 miliar dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara .

Tak hanya melalui pengumpulan uang itu, Khairudin juga menerima uang atas penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 (dua ribu) Hektare, dengan nilai Rp18,9 miliar dari Juanda Lesmana Lauw padahal modal perusahaan tersebut hanya sebesar Rp250 juta.

"Perbuatan Rita bersama Khairudin menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya sebesar Rp469 miliar atau sekitar jumlah itu dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya ," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin didakwa melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement