JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Kepala Negara mempersilakan kelompok masyarakat bila ingin melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila memang tak puas dengan hasil revisinya.
"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana (menerbitkan perppu). Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk di judicial review," kata Jokowi usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Jokowi membenarkan bila tidak ingin menandatangani UUD MD3 tersebut. Namun, UU MD3 akan tetap sah meskipun tidak mendapat tandatangan Kepala Negara.
"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di UU. Jadi, memang saya tandatangani atau tidak kan sebenarnya sama saja," ujarnya.
(Baca Juga: PPP & NasDem Usulkan Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Hasil UU MD3)
Kendati demikian, Jokowi tak memungkiri bahwa pemerintah tengah mengkaji UU MD3. Sehingga, UU MD3 ini ibarat buah simalakama bagi Presiden Jokowi.
"Jadi, saya tandatangani nanti masyarakat menyampaikan, 'wah ini mendukung penuh'. Enggak saya tandatangani juga itu berjalan. Jadi, masih dalam kajian," pungkasnya.
Seperti diketahui, usulan perppu terhadap hasil UU MD3 diusulkan oleh Fraksi PPP dan Nasdem. Menurut Sekjen PPP Arsul Sani, Jokowi bisa melihat reaksi masyarakat atau meminta pendapat dari ahli hukum tata negara atau tokoh-tokoh masyarakat untuk bisa mengeluarkan perppu tersebut
Pendapat ini diperlukan guna mendapatkan masukan apakah terdapat unsur kegentingan memaksa sehingga presiden harus mengeluarkan perppu.
Arsul juga menilai ketimbang menunggu hasil dari uji materi di MK, lebih baik Presiden mengeluarkan perppu. Meski begitu, Arsul melihat MK akan memberikan koreksi terhadap pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
"Kalau uji materi di MK kan prosesnya akan cukup lama. Tapi saya melihat adanya peluang UU ini dikoreksi oleh MK," tuturnya.
(Baca Juga: Bamsoet Minta Menkumham Yakinkan Presiden Agar Mau Teken Hasil Revisi UU MD3)
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate yang mengatakan, pemerintah perlu mengeluarkan perppu untuk UU MD3. Sebab, kata Johnny, pasal dalam UU MD3 bisa meresahkan masyarakat.
"Ternyata Presiden terkaget-kaget bahwa ada subtansi yang kami persoalkan di parlemen. Di DPR, kita itu mengingatkan Presiden dan sama jalan pikirannya. Pertimbangan Presiden ternyata sama dengan pertimbangan kami," kata Johnny.
Menurutnya, Presiden bisa memilih alternatif yang lain, yakni dengan perppu. Sebab, bila ditanyakan alasan kegentingan memaksa atas penerbitan perppu, bisa saja dijustifikasi ada kegentingan memaksa.
Untuk itu, ia berharap Jokowi kembali membangun komunikasi dengan DPR untuk mencari solusi terhadap beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
"Belum terlambat juga bahwa Presiden dengan pimpinan DPR mencari jalan mengatasi ini misalnya dengan mengembalikan itu kepada DPR, perlu dibicarakan lagi di paripurna DPR untuk memperbaiki undang-undang ini. Kan bisa juga," tegasnya.
(Arief Setyadi )