Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andi Narogong Bantah Keterangan Setnov soal Aliran Uang Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2018 |20:12 WIB
Andi Narogong Bantah Keterangan Setnov soal Aliran Uang Proyek E-KTP
Andi Narogong (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong, terpidana kasus korupsi e-KTP kembali dihadirkan untuk bersaksi dalam kasus yang sama dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam kesaksianya, ia kembali dicecar soal aliran uang proyek e-KTP.

Keterangan Andi di persidangan membantah keterangan Setya Novanto terkait adanya aliran uang ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Menurutnya, ia hanya menyampaikan sudah mendistribusikan uang USD7 dari Johannes Marliem.

"Saya hanya menyampaikan (ke Setya Novanto) uang USD7 juta sudah terdistribusikan dari Johannes Marliem dan Anang kepada Pak Irman," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018). 

Andi menegaskan, tak pernah menyebut nama Ganjar atas penerimaan uang tersebut. Penegasan itu diungkapkan Andi saat ditanya hakim. "Saya tak pernah melaporkan nama (anggota DPR) hanya total saja," ujarnya.

(Baca Juga: Setnov Disebut Tunjuk Orang Jadi Anggota BPK untuk Muluskan Audit Proyek E-KTP)

Kesaksian yang dibantah Andi atas pengakuan Setya Novanto mendapat laporan dari Mustokoweni dan Iganatius Mulyono terkait penerimaan uang dari Andi. Kala itu, Setya Novanto menyebut uang tersebut akan diberikan ke Ganjar, anggota Komisi II, dan Badan Anggaran DPR.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement