Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hina Iriana Jokowi di Medsos, Pira Ini Kembali Dilaporkan ke Polisi

Antara , Jurnalis-Kamis, 22 Februari 2018 |17:23 WIB
Hina Iriana Jokowi di Medsos, Pira Ini Kembali Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi Hate Speech (foto: Ist)
A
A
A

Perbuatan Mustafa Kamal yang dianggap menghina Ibu Negara dilaporkan pengurus Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Tanjungpinang di Polres Tanjungpinang.

Sekretaris Repdem Tanjungpinang, Billy Apriansyah, mengatakan, Mustafa Kamal diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian di media sosial, dan menghina sejumlah pejabat negara pusat dan daerah di Kota Tanjungpinang.

Repdem menunjukkan sejumlah bukti-bukti pencemaran nama baik berupa tulisan-tulisan penghinaan yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Lis Darmansyah yang juga merupakan calon Wali Kota Tanjungpinang.

"Ini sudah kedua kalinya yang bersangkutan menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beserta Ibu Negara dan mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan keluarga. Kami tidak memberikan toleransi lagi, dan sekarang kami serahkan kepada pihak kepolisan agar segera di tindak yang bersangkutan," ujarnya.

Mustafa Kamal juga menghina istri Lis, dan ibu kandung Lis yang sudah meninggal dunia.

"Yang menjadi persoalan dalam tulisan Mustafa Kamal menghina, soal penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wali Kota Tanjungpinang ke-3, Lis Darmansyah yang dianggap Repdem merupakan kalimat yang tidak menyenangkan," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement