Kasus ini bermula,menurut Mak Cicih karena dia menjual tanah seluas 91 meter persegi. Itupun kata dia, sudah berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat waris yang masih ia simpan hingga saat ini.
Hasil penjualan tanah sebesar Rp250 Juta itu ia gunakan untuk membangun rumah salah satu anaknya, Ai Komariah (45). Anehnya, Ai Komariah malah menjadi salah satu penggugat yang terdepan menuntut hak waris.
"Memang dijual dan dapat Rp250 Juta, saya pakai untuk bangun rumah Ai Komariah. Sisanya, dipakai untuk bangun kontrakan, uang kontrakan juga dipakai buat cucu-cucu dan makan saya sehari-hari. Jumlahnya, Rp2,4 Juta per bulan" jelasnya.
Almarhum suami Mak Cicih, Udin, dijelaskannya sudah membagikan hak waris berupa sawah kepada anak-anaknya. Ayi Rusbandi (48), salah seorang penggugat sudah mendapatkan sawah seluas 780 meter persegi.
Sementara, anak-anak perempuan yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51) dan Ai Komariah (45) masing-masing mendapatkan sawah seluas 280 meter persegi. Tiga anaknya ini pun bertindak sebagai penggugat.
"Soal rumah yang saya tinggali, ini memang diwasiatkan untuk saya karena semua anak-anak sudah mendapatkan warisan," paparnya.
Sebagai istri kedua Udin, Mak Cicih merasa heran karena anak-anak kandungnya malah menggugat dirinya. Sementara anak-anak tirinya, Tatang Supardi (63), Darmi (61) dan Dedi Permana (59) konsisten membelanya. Hanya satu anak kandungnya yakni Alit Karmilah (45) yang kini masih membela dan menjadi tempat curhat Mak Cicih.
"Cuma satu anak kandung saya yang bungsu yang membela saya, heran kok malah anak tiri saya yang banyak membela," katanya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.