Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik Beda Pendapat Pimpinan DPR soal Putusan Revisi UU MD3

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |15:19 WIB
Polemik Beda Pendapat Pimpinan DPR soal Putusan Revisi UU MD3
Agus Hermanto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (UU MD3). Dengan Perppu, menurut Agus masalah keengganan Jokowi menandatangani hasil revisi UU MD3 bisa terselesaikan.

"Menurut kami apabila kalau pemerintah kurang pas kurang srek seyogyanya ya pemerintah mengeluarkan Perppu. Supaya semuanya bisa terselesaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).

Agus menjelaskan jika Jokowi tak tanda tangan, maka hasil revisi UU MD3 itu akan aktif menjadi undang-undang dengan sendirinya setelah melewati tengat waktu 30 hari.

"Soalnya dengan tidak di tandatangan pun ini UU akan bisa berlaku," ucap Agus.

Pernyataan Agus ini berbeda dengan yang diucapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet setuju dengan keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo untuk tidak mengeluarkan Perppu terhadap hasil revisi UU MD3.

"Saya sepakat dengan presiden bahwa ini tidak perlu untuk dikeluarkan perppu. presiden sudah mengatakan belum berpikir atau tidak berpikir untuk keluarkan perppu," ujar Bamsoet, Kamis 22 Februari 2018 kemarin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui tak berniat untuk mengeluarkan Perppu. Ia pun mempersilakan kelompok masyarakat bila ingin melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila memang tak puas dengan hasil revisinya.

"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana (menerbitkan perppu). Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk di judicial review," kata Jokowi.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement