Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menuai Polemik, Pasal-Pasal Kontroversial di UU MD3 Akan Diuji Materi ke MK

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |20:57 WIB
Menuai Polemik, Pasal-Pasal Kontroversial di UU MD3 Akan Diuji Materi ke MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penolakan terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak pernah surut. Sejumlah kalangan terus melakukan gugatan terhadap pasal yang dianggap menguatkan posisi DPR, tak terkecuali aktivis Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Ketua Umum PB PMII, Agus M Herlambang pun menolak tegas hasil revisi UU MD3. Menurutnya, UU MD3 bertolak belakang dengan hakikat sistem pemerintahan demokrasi.

(Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Tetap Konsisten Tolak UU MD3 dengan Terbitkan Perppu)

"Negara demokrasi sangat memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan kritikan kepada para wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak boleh ada kekebalan hukum, semua sama di mata hukum," ujar Agus dalam keterangan persnya, Jumat (23/2/2018).

Terkait penolakan ini, Agus mengatakan pihaknya akan menempuh dua jalur. Pertama, PB PMII akan membentuk tim hukum melalui LBH PB PMII untuk mengajukan pasal-pasal kontroversial terkait UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement