Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Diminta Tetap Konsisten Tolak UU MD3 dengan Terbitkan Perppu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |17:23 WIB
Presiden Jokowi Diminta Tetap Konsisten Tolak UU MD3 dengan Terbitkan Perppu
Diskusi Parasyndicate tentang revisi UUMD3 (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk terus konsisten atas sikapnya yang tidak sepakat dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Deputi Direktur PARA Syndicate, Agung Sulistyo menyebut bahwa sikap dan keputusan Jokowi untuk tidak menandatangani UU MD3 itu adalah tindakan yang tepat. Menurut Agung, Jokowi juga harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3 tersebut.

"Pertama, Presiden Jokowi memang tidak perlu tandatangi UU itu. Dan harus berani keluarkan Perppu," kata Agung dalam diskusi dengan tema 'kontroversial revisi UU MD3: Anti demokrasi dan Kontra Pemberantasan Korupsi?' di Kantor PARA Syndicate, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

 (Baca: Belum Berniat Terbitkan Perppu, Jokowi Malah Persilakan Gugat UU MD3 ke MK)

Penerbitan Perppu itu, kata Agung dinilai perlu lantaran banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa beberapa pasal dalam UU MD3 dinilai kontroversi dan cenderung otoriter. Oleh karena itu, dia meminta orang nomor satu di Indonesia itu untuk bersikap.

"Drama politik produksi rumah rakyat kami lihat ada sesuatu terjadi masyarakat memandamg berbeda, akan sulit memahami UU MD3," ujar dia.

Agung mengakui hasil revisi itu tetap bisa menjadi UU sekalipun Presiden tak menandatangani setelah 30 hari disahkan oleh DPR. Namun, menurut dia, langkah Jokowi tersebut cukup untuk menunda penggunaan UU tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement