Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Berniat Terbitkan Perppu, Jokowi Malah Persilakan Gugat UU MD3 ke MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |20:07 WIB
Belum Berniat Terbitkan Perppu, Jokowi Malah Persilakan Gugat UU MD3 ke MK
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berniat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kepala Negara mempersilakan kelompok masyarakat bila ingin melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila memang tak puas dengan hasil revisinya.

"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana (menerbitkan perppu). Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk di judicial review," kata Jokowi usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

Jokowi membenarkan bila tidak ingin menandatangani UUD MD3 tersebut. Namun, UU MD3 akan tetap sah meskipun tidak mendapat tandatangan Kepala Negara.

"Ya itu risiko-risiko yang sudah ada di UU. Jadi, memang saya tandatangani atau tidak kan sebenarnya sama saja," ujarnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement