Setelah korban mulai tak berdaya di mobil, Pambudi berniat menyetubuhi korban, hanya saja kelaminnya tak bisa berfungsi. Pelaku yang kesal akhirnya mengikat tangan korban dengan lakban dan membuangnya di Jalan Kemang Timur V.
(Baca Juga: Ditawari Kerja Teman Medsos, Pemuda Ini Malah Dirampok & Ditelanjangi di Kemang)
Akibatnya, para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 12 tahun lantaran pelaku juga merampas handphone korban.
"Sebelum dibuang, pelaku Satria dan Rizal menelanjangi korban dahulu. Dari tiga pelaku, yang LGBT hanya Pambudi, sedang dua lainnya mengaku bukan LGBT," pungkas Mardiaz.
(Erha Aprili Ramadhoni)