Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ciduk Penghina Iriana Jokowi di Media Sosial

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |20:08 WIB
Polisi Ciduk Penghina Iriana Jokowi di Media Sosial
Polisi tangkap penghina Iriana Jokowi di media sosial (Foto: Fadel Prayoga)
A
A
A

JAKARTA - Mustafa Kamal Narullah (57) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Kamis 22 Februari 2018. Ia dicokok karena ulahnya mengunggah posting-an lewat akun Facebook-nya menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.

Selain menghina Iriana Jokowi dengan kata-kata yang tidak senonoh, pelaku juga menyatakan pernyataan menghina terhadap etnis China.

"Tersangka Mustafa Kamal ditangkap di Tanjung Pinang hari Kamis malam kemarin. Yang bersangkutan melalui akun medsos yang dia miliki Twitter dan Facebook. Kedua akun miliknya itu mem-posting ujaran kebencian yang berkonten SARA," kata Kasubdit I Ditsiber Bareskrim, Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Cideng, Jumat (23/2/2018).

(Baca Juga: Posting Ujaran Kebencian Berbau SARA di Facebook, Warga Pekanbaru Ditangkap Polisi)

Selain itu, kata Irwan, dalam posting-an yang diunggah pada Senin 20 Februari 2018, Mustofa juga menyertakan ilustrasi gambar porno Iriana Jokowi. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement