Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU dan Bawaslu Diminta Lakukan Evaluasi Pasca-OTT di Garut

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |06:36 WIB
KPU dan Bawaslu Diminta Lakukan Evaluasi Pasca-OTT di Garut
ilustrasi.
A
A
A

(Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Ketua KPUD Terkait Kasus Suap Pilkada Garut)

Sebelumnya, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat diduga telah menerima sejumlah hadiah berupa uang sekira Rp100 hingga Rp200 juta dan juga sebuah mobil dari salah satu calon Bupati Garut. Namun, polisi belum mengungkap sosok pemberi suap itu.

Mereka telah ditahan jajaran Polda Jawa Barat. Atas perbuatannya kedua orang itu disangka melanggar Pasal 11 dan atau 12 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Baca Juga: KPU Jabar Menjamin Kasus OTT Suap Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Garut)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement