TPA Cipeucang hanya berjarak 20-30 meter dari garis empadan sungai tanpa adan pembatas. Kondisi demikian, kata Uyus, menjadi pemicu utama timbunan sampah tergerus aliran air dan membawanya mengotori Sungai Cisadane saat hujan turun.
"Atas dasar itu, kami menganggap selama ini Pemkot Tangsel telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, serta UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup," tegas Uyus.
Menurut dia, sebelum melakukan pelaporan kepada Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan atas pencemaran sungai Cisadane.
Beberapa bukti berupa foto, rekaman video yang diperoleh berdasarkan penelusuran menggunakan perahu di sepanjang sungai turut juga dicantumkan. Hasilnya menunjukkan, bahwa timbunan sampah yang menyumbat aliran sungai ternyata memang berasal dari gundukan sampah di TPA Cipeucang.