Lebih jauh, diakui Wijonarko, pasca kejadian itu pihaknya pun mendapatkan laporan kasus tersebut, dan langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta mengamankan tersangka yang menyerahkan diri usai melakukan aksinya.
"Kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 44 ayt 3 UU Ri no 23 tahun 2004 tentang kasus KDRT, dan bakal terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun terkait kasus ini, kami berhasil amankan barang bukti berupa, martil terbuat dari besi bergagang karet warna merah dan hp merk Sony Erikson warna hitam," tandas Wijonarko.
(Baca Juga: Status Hubungan Korban dengan Pembunuh di Bekasi Sudah Cerai)
(Fiddy Anggriawan )