JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menjelaskan dirinya tidak mengetahui apa yang telah dilakukan Jonru sehingga dipidana selama 1,5 tahun. Bila memang yang Jonru melakukan hoax atau fitnah haruslah secara jelas batasannya.
“Menurut saya harus jelas batas-batasannya dimana orang melakukan kebebasan pendapat atau memang orang itu hoaks atau fitnah dan sebagainya,” ujar Fadli di Bareskrim KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
(Baca juga: Divonis 1,5 Tahun, Jonru Ginting: Allahu Akbar, Allahu Akbar)