Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

47 ASN di Tangsel Diduga Aktif Berparpol, Panwaslu Panggil BKPP

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |18:44 WIB
47 ASN di Tangsel Diduga Aktif Berparpol, Panwaslu Panggil BKPP
Ilustrasi
A
A
A

Beberapa nama oknum ASN yang diduga menjadi pengurus Parpol antara lain, Plt Lurah di Kecamatan Ciputat Timur berinisial AH yang namanya masuk dalam kepengurusan Partai Golkar. Plt Lurah di Kecamatan Serpong berinisial NW, yang juga terdaftar di kepengurusan Partai Golkar.

Lalu Plt Lurah di Kecamatan Serpong berinisial NW yang terdaftar di Partai Golkar, Plt Lurah di Kecamatan Serpong berinisial EJ yang menjadi pengurus di Partai Golkar, Plt Lurah di Kecamatan Serpong Utara berinisial OMS, yang menjadi pengurus di Partai Golkar.

Plt Lurah di Kecamatan Setu berinisial SA, yang terdaftar di Partai Amanat Nasional (PAN). Kemudian, Sekretaris Lurah di Kecamatan Serpong Utara berinisial MB, yang terdaftar di Partai Golkar. Plt Lurah di Kecamatan Setu berinisial SH, yang terdaftar menjadi pengurus di Partai Gerindra, kemudian Plt Lurah di Kecamatan Serpong Utara berinisial S, yang menjadi pengurus di Partai Golkar.

Sementara usai pemanggilan oleh Panwaslu, Kepala BKPP Tangsel, Apendi, membantah adanya ASN di lingkungan Pemkot Tangsel yang terlibat dalam kepengurusan Partai Politik. Oleh karenanya, dia pun segera memenuhi panggilan Panwaslu untuk mengklarifikasinya.

"Ya dipanggil guna mengklarifikasi, kaitannya dengan dugaan adanya PNS yang ikut terlibat parpol. Ya terus saya jelaskan, bahwa PNS tidak ada," tegasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement