TANGERANG SELATAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memanggil Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Hal itu dilakukan, guna mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan pegawai struktural sebanyak 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam partai politik.
"Yang baru terindentifikasi ada 47 orang, itu pejabat setingkat Lurah, Sekretaris Lurah dan Kasie di Kelurahan serta Staf," ungkap Aas Satibi, Ketua Panwaslu Tangsel, Jumat (2/3/2018).
Dijelaskan Aas, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang ASN, disebutkan adanya larangan bagi pegawai ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Misalnya tercatat dan terdaftar sebagai anggota dan juga pengurus partai.
"Nanti kita selesaikan dulu klarifikasi ke semua pihak. Hasilnya menunggu kajian setelah selesai klarifikasi," tambah Aas.
Baru-baru ini, laporan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam partai politik mencuat. Tak tanggung-tanggung, kebanyakan mereka justru tengah menjabat sebagai Plt Kelurahan. Kondisi demikian, selain melanggar aturan, tapi juga dapat membuat netralitas pelayanan publik menjadi terganggu.