"Ya sepertinya itu urusannya dia ya, saya enggak ikut campur, tapi lebih jelas tanya Pak Irvanto," pungkasnya.
Irvanto Hendra Pambudi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: Eks Dirut PT Quadra Solutions Akui Berikan USD1,8 Juta untuk Setnov)