Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buka Sidang Paripurna, Bamsoet Dorong Pemerintah Tuntaskan Revisi UU Narkotika

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 05 Maret 2018 |15:02 WIB
Buka Sidang Paripurna, Bamsoet Dorong Pemerintah Tuntaskan Revisi UU Narkotika
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) membuka rapat paripurna masa sidang keempat tahun 2017-2018. Dalam pidatonya, Bamsoet mendorong pemerintah segera menyampaikan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sudah masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

“Undang-Undang Narkotika yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba,” ucap Bamsoet di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

(Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Sipir Lapas Pemuda Tangerang Dibayar Rp400 Ribu)

Bamsoet dalam pidato bertema ‘Kami Pelayan Rakyat’ juga menyinggung keberhasilan tim gabungan polisi, BNN, TNI dan bea cukai yang berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 1 ton plus 1,6 ton narkoha di Perairan Kepulauan Riau.

“DPR mengapresiasi keberhasilan Tim Gabungan Kepolisian, BNN, TNI dan Bea Cukai yang menggagalkan upaya penyelundupan 1 ton plus 1,6 ton narkoba, serta 3 ton jenis sabu di Perairan Kepulauan Riau,” kata Bamsoet

(Baca Juga: Bandar Narkoba Edarkan Sabu Asal China yang Dikemas Bungkus Teh dan Permen)

Bamsoet melanjutkan, pihak DPR meminta aparat kepolisian supaya penindakan tidak berhenti kepada para awak kapal, melainkan perlu diusut tuntas sampai ke bandar besarnya. Supaya membuat efek jera bagi para sindikat bandar narkoba yang masuk ke Indonesia.

“Kita tidak boleh membiarkan negara ini menjadi syurga bagi masuknya narkoba dari negara-negara asing. Jika perlu, segera tenggelamkan kapalnya dan hukum mati pelakunya,” tegas Bamsoet.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement