Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki menyatakan, Rochmadi terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp240 juta. Uang suap tersebut berkaitan dengan pemulusan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT.
"Menjatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain suap, Hakim Ibnu menambahkan, Rochmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan uang hasil korupsinya itu. Uang tersebut disamarkan dalam beberapa aset yang salah satunya yakni berupa mobil Odyssey.
Vonis tujuh tahun yang dilayangkan Hakim terhadap Rochmadi berdasarkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal-hal yang memberatkan Rochmadi yakni, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa Rochmadi berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga menyatakan, Rochmadi berjasa kepada negara karena menjadi Auditor BPK.
(Arief Setyadi )