BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menetapkan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Balikpapan berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun 2014-2015 sebesar Rp970 juta.
Hari ini, J memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, " kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rahmad Isnaini, Senin (5/3/2018).
Belum diketahui apakah ada tersangka lainnya dari kasus itu karena hingga kini pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik melakukan pemeriksaan di lantai II ruang penyidikan Pidsus Kejari Balikpapan.
Tersangka J datang bersama 2 orang tim kuasa hukumnya sekira pada pukul 10.00 Wita. "Hanya memenuhi panggilan pihak Kejari," kata J kepada wartawan.
Kuasa hukum J, Dedi Wirawan berjanji akan menginformasikan hasil dari pemeriksaan penyidik. "Nanti akan kami sampaikan hasilnya karena ini memenuhi panggilan dulu," ujarnya.