Sementara itu, beberapa perwakilan pembudidaya akhirnya diperbolehkan masuk ke kantor perusahaan BUMN ini untuk audiensi. Dalam dialog tertutup itu, turut hadir Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Inf, Ari Maulana.
Dalam kesempatan itu, Ari menuturkan jika kedatangan para pembudidaya ikan KJA ini untuk berdiskusi dan bersama-sama merumuskan soal penertiban ini. Dalah hal ini dia menegaskan, jika program 'Zero' KJA masih tetap berjalan.
"Penertiban tetap dijalankan, merujuk pada SK bupati tentang program 'Zero' KJA. Tapi, yang saat ini kami prioritaskan yakni penertiban KJA milik nonpribumi," ujar Ari.
Ari mengaku, sejak pertengahan 2017 lalu pihaknya telah memulai upaya penertiban ini. Penertiban KJA ini, kata dia, dilakukan secara bertahap. Mengingat, KJA yang harus diangkat ke darat ini jumlahnya sangat banyak. Yakni, mencapai 33 ribu unit.
"Yang bisa kami angkat baru 5.800 unit. Jadi, KJA yang tersisa saat ini masih ada sekitar 28 ribu unit," jelas dia.
Dia menambahkan, dalam penertiban ini baru difokuskan pada KJA yang sudah tak aktif dan tak lagi digunakan oleh pemiliknya. Serta, KJA non pribumi. Sebelum melakukan penertiban, petugas pun telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pemilik KJA sejak jauh-jauh hari.
(Khafid Mardiyansyah)