Sementara itu, anggota tim pemantauan kasus Novel, Choirul Anam yang juga sebagai Komisioner Pengkajian dan Penelitian mengungkapkan, kasus Novel diterina oleh Komnas HAM, secara resmi di pengaduan Komnas HAM yang dilakukan oleh isteri dari Novel Baswedan.
"Nah karena kasus ini mendapat perhatian publik yang luas terus komunikasi kepada orang baik langsung maupun tidak langsung kepada Komnas HAM, makanya Komnas HAM memberikan perhatian terhadap kasus ini, makanya kasus ini didiskusikan di sidang paripurna dan komnas ham membentuk tim ini,'' ungkapnya.
Jadi, katanya, memang pemantauan yang berdasarkan sidang paripurna karena memang ada suatu yang dianggap perhatian, salah satunya perhatian publik sangat kuat untuk menyelesaikan kasus ini. Oleh karenanya ini tidak diampu sendiri oleh Komnas HAM tapi juga ada publik representasinya ada romo Magnis, Bivitri, dan mba Alissa.
"Tujuan utamanya memang mepercepat prosesnya dan menuju keadilan yang imparsial dan dalam koridor HAM, Nah Kami bekerja dalam UU dalam sekema HAM karena ini kasus yang mendapat perhatian publik besar dan ini dilahirkan lembaga lembaga formal untuk itu semua pihak yang mendapat rekomendasi harus mematuhinya," pungkasnya.
(Awaludin)