Mahyudin malah menjelaskan mekanisme pergantian pimpinan MPR berbeda dengan pimpinan DPR. Hal itu didasaru dalam Pasal 14 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pimpinan MPR yang dipilih anggota dan bersifat tetap.
Pasal 17 menyebut pergantian pimpinan MPR dilakukan jika memenuhi unsur kematian, mengundurkan diri atau diberhentikan. "Tidak mudah ganti-ganti pimpinan itu. Ada aturan," tegasnya.
(Arief Setyadi )