Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahyudin Tak Tahu Posisinya sebagai Pimpinan MPR "Digoyang"

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 09 Maret 2018 |21:05 WIB
Mahyudin Tak Tahu Posisinya sebagai Pimpinan MPR
Mahyudin (Foto: Okezone)
A
A
A

Mahyudin malah menjelaskan mekanisme pergantian pimpinan MPR berbeda dengan pimpinan DPR. Hal itu didasaru dalam Pasal 14 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang pimpinan MPR yang dipilih anggota dan bersifat tetap.

Pasal 17 menyebut pergantian pimpinan MPR dilakukan jika memenuhi unsur kematian, mengundurkan diri atau diberhentikan. "Tidak mudah ganti-ganti pimpinan itu. Ada aturan," tegasnya.

 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement