Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Siswa Korban Bullying di SMPN 18 Tangsel Minta 3 Pelaku Tetap Proses Hukum

Hambali , Jurnalis-Jum'at, 09 Maret 2018 |14:45 WIB
Pengacara Siswa Korban <i>Bullying</i> di SMPN 18 Tangsel Minta 3 Pelaku Tetap Proses Hukum
Siswa yang jadi korban bullying di Tangerang Selatan (Hambali/Okezone)
A
A
A

Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pihaknya belum menahan para pelaku karena proses mediasi sedang berjalan.

"Pelaku yang masih anak-anak ini sedang melakukan usaha alternatif restoratif justice (Mediasi), artinya bahkan pihak korban pun tak menginginkan si tersangka ini ditahan," terang Akex di Mapolres Tangsel.

Restoratif justice adalah suatu proses di mana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sekaligus juga menyelesaikan dampak dari pelanggaran itu.

Meski begitu, yang perlu digaris bawahi dalam alternatife restoratif justice adalah bukan berarti meniadakan pidana penjara. Karena dalam perkara-perkara tertentu yang sifatnya menimbulkan kerugian secara massal, dan berkaitan dengan nyawa seseorang maka sangat dimungkinkan untuk dijatuhkan pidana penjara.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement