Ia menambahkan, pihaknya sebagai kuasa hukum pasti akan membela keinginan dari kliennya tersebut. Sebab, menurut dia, kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir sendiri sudah sangat mengkhawatirkan sehingga bila dipindah-pindah maka akan menurunkan kondisi fisiknya.
"Kami sebagai kuasa hukum mendukung itu, karena keinginan dari klien kami. Kami harus perjuangkan itu. Yang menjadi catatan kami adalah pemerintah itu jangan lakukan pelecehan terhadap orang yang lanjut usia," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Ba'asyir dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2011 karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana melakukan tindak pidana terorisme.
(Baca: Jika Kabulkan Pemindahan, Pemerintah Harus Awasi Ba'asyir Secara Berkala)