"Jadi modus operandinya mereka memindahkan dari gas 3 kg yang bersubsidi ke tabung gas 12 kg dan 40 kg. Sekali kerja bisa mengoplos 100 tabung," terang Dedi.
Sementara di lokasi yang sama, Dandim 0506 Tangerang, Letnan Kolonel Infanteri M.I Gogor AA mengatakan, untuk memuluskan aksinya, ketujuh pelaku mengaku memeroleh tabung gas subsidi 3 kilo dari beberapa daerah, seperti Cakung dan Pagedangan. Setelah itu barulah mereka melakukan penyuntikan di gudang.
"Akibat ulah mereka, terjadi kelangkaan tabung gas 3 kilo di daerah Serpong dan sekitarnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 2 tahun 1981 Tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)