TANGERANG SELATAN – Operasi gabungan yang dilancarkan TNI dan Polri berhasil mengungkap aksi penyuntikan tabung gas ilegal di Kampung Sentul RT09 RW10, Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (10/3/2018) malam.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 7 pelaku, yakni Ahmad Yani (37), Mulyadi (36), Deden (29), Rahmat Hidayat (40), Sofyan (28), Fauzi (40), dan Suharja (42). Petugas gabungan juga menyita barang bukti berupa 1.340 tabung gas ukuran 3 kilogram (kg), 120 tabung gas ukuran 12 kg, dan 17 tabung gas ukuran 40 kg.
Selain itu, beberapa jenis kendaraan dan peralatan yang digunakan para pelaku juga disita petugas, di antaranya 1 Mitsubishi Fuso jenis Colt Disel B 9113 NYU, 1 pikap Suzuki APV B 9808 EAE, Suzuki Carri Futura B 9964 NAL, 1 Suzuki Carri Futura B 9993 BUA, 1 Mitsubishi Fuso Colt Diesel B 9227 PDD, 6 sepeda motor, 30 balok es Industri, serta 107 selang Suntik gas.
Kapolsek Serpong, Kompol Dedi Kurniawan mengungkapkan, sebelum penggerebekan pihaknya dan Koramil 03 Serpong mendapat laporan warga tentang adanya kegiatan mencurigakan di sebuah gudang. Setelah diintai, ternyata gudang tersebut digunakan untuk aktivitas penyuntikan gas.
"Mereka baru lima hari (beroperasi), mulai dari Selasa sampai Sabtu ini kita tangkap. Mereka pelarian dari gudang sebelumnya di daerah Kranggan, Setu," ucapnya di Koramil 03 Serpong.
Dedi menjelaskan, para pelaku melakukan modus operandi dengan cara memindahkan gas dari tabung elpiji ukuran 3 kg ke tabung elpiji ukuran 12 kg dan 40 kg. Hal itu dilakukan dengan menggunakan alat suntikan gas khusus yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari satu tabung ke tabung lainnya.