"Tersangka LS terus menerus menendang ke arah kepala korban dengan menggunakan kaki, sedangkan tersangka YIZ yang ikut menonton peristiwa tersebut ikut menendangi tubuh korban hingga korban terus menangis dan kesakitan," kata Argo.
Dikatakan Argo, kasus itu terbongkar setelah video rekaman berisi aksi penganiayaan korban beredar di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, LS nekat melakukan penganiayaan lantaran tersulut api cemburu korban dianggap merebut kekasihnya.
Berkaitan dengan kasus itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa seragam sekolah korban, pakaian para tersangka dan sebuah ponsel yang digunakan para tersangka saat menganiaya korban.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 76C dan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
(Awaludin)