JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda sikap dengan pemerintah terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta pilkada serentak yang tersandung kasus hukum.
Meski begitu, bagi Bawaslu, kasus hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu sebaiknya tidak dihentikan, apalagi berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Temasuk, status hukum seseorang yang dinilai menjadi syarat mutlak pencalonan.
"Silakan (pemerintah) seperti itu, tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu. Kenapa? Karena ada juga beberapa kasus berkaitan dengan pemilu, misalnya ijazah palsu, kan tidak boleh dihentikan," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DPR/MPR RI, Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
(Baca: Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Terhadap Calon Kepala Daerah)