Pekerjaan ilegal itu kemudian tercium oleh polisi sehingga dilakukan penangkapan terhadap Tajudin di kediamannya Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 3 Maret. Kemudian dikembangkan pada tersangka lainnya yakni Asriyadi dan Mabrur yang diringkus baru-baru ini.
Dari tangan pelaku itu, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp5 juta, 5 laptop dengan berbagai merk, 8 modem, 31 HP berbagai merk, 10 sim card di luar HP, 4 buah kartu ATM BRI dan 1 buah dompet.
"Selain menipu, ketiganya juga ternyata pelaku narkoba karena saat ditangkap kami menemukan sabu dan semua pelaku mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ditemukan sisa pemakaian sabu," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.