BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengamankan seorang pemuda berinisial MR (19) lantaran tega mencabuli 3 anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan, kasus tersebut baru terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orangtua korban ke polisi bahwa anaknya menjadi korban pencabulan.
"Awalnya ada orangtua korban yang lapor anaknya dicabuli. Kemudian, kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," katanya, Senin (12/3/2018).
(Baca Juga: Pemuda 17 Tahun Ini Cabuli 7 Siswa SD di Pasar Minggu)
Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan memberikan jajanan kepada anak-anak tersebut.
"Pelaku mengaku sudah tiga anak yang dicabuli sejak bulan Januari-Maret 2018. Caranya saat korban belanja di warungnya, mengiming-imingi korban jajanan, kemudian mencabuli dengan diraba-raba," jelas Dicky.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Ada indikasi pelaku memang paedofilia. Kita masih terus lakukan pemeriksaan karena kemungkinan ada korban lainnya. Korban sedang kita dampingi untuk mendapatkan pendampingan psikisnya," tutup Dicky.
(Arief Setyadi )