Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Sepasang Gay Tertangkap di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

Khalis Surry , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |17:33 WIB
Diduga Sepasang Gay Tertangkap di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali
Diduga pasangan gay ditangkap di Aceh. (Foto: Khalis Surry/Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH – Satuan Polisi Pramong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh telah mengamankan dua pria yang terduga pasangan gay, berinisial M dan N. Mereka diciduk warga ketika sedang berdua-duaan di dalam salah satu kamar pada tempat usaha salon kawasan Desa Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Senin (12/3/2018).

Sebelum melakukan penggerebekan, masyarakat telah lama menaruh curiga atas keberadaan salon di kawasan Emperom tersebut. Sebab itu, warga melakukan pemeriksaan dan mendapati dua pria sedang berdua-duaan di dalam satu kamar. Warga kemudian langsung mengamankan pasangan yang diduga gay tersebut.

“Kejadiannya menjelang Magrib Senin kemarin, kemudian dibawa ke polsek setempat dan sekitar pukul 21.00 WIB kita mengamankan mereka dan membawa keduanya ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” kata Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Evendi A Latif, saat ditemui wartawan, Selasa (13/3/2018).

Setelah diamankan di kantor polisi syariat, kedua pria mendapat pemeriksaan dan interogasi dari petugas. Petugas mendapati mereka bedua diduga telah melakukan perbuatan hubungan sesama jenis atau dalam qanun jinayat disebut Liwath. Kata Evendi, berdasarkan keterangan dari N dan M, mereka mengaku telah melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam.

Keterangan awal dari keduanya, mereka mengaku berduaan dalam kamar. Pria berinisial M telah membayar Rp100 ribu kepada pria berinisial N, yang merupakan pekerja salon di Desa Emperom tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement