Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Sepasang Gay Tertangkap di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

Khalis Surry , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |17:33 WIB
Diduga Sepasang Gay Tertangkap di Aceh, Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali
Diduga pasangan gay ditangkap di Aceh. (Foto: Khalis Surry/Okezone)
A
A
A

“Keterangan awal dari keduanya mereka mengaku berduaan di dalam kamar dan sudah membayar (rupiah) Rp100 ribu dari yang laki-laki berinisial M ke si waria N atau pekerja salon itu. Waria itu memang tinggal di salon dan yang laki-laki datang ke tempat usahanya,” jelas Evendi.

Kini, kasus Liwath itu masih dalam pemeriksaan pihak berwenang. Kata Evendi, pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti serta saksi mata atas kejadian tersebut. Jika nantinya kasus itu memenuhi pelanggaran, akan diproses sesuai dengan qanun yang berlaku di Aceh dan akan dikonsultasikan dengan pihak jaksa untuk tindakan lebih lanjut.

"Untuk saat ini baru satu saksi yang diperiksa dan nanti akan kita pangil satu satu lagi yang menangkap keduanya untuk dimintai keterangan. Secara qanun jika memang terbukti apabila bersalah maka akan dijerat hukum jinayat pasal 26 ayat 1 tentang perbuatan khalwat dijerat 100 kali cambuk,” ungkapnya.

Kedua pria yang diduga pasangan gay itu telah diamankan dalam kamar tahanan yang ada di Kantor Satpol PP san WH Kota Banda Aceh.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement