Pelaku Yogi Hama, diketahui berperan sebagai kurir, Ekosasih berperan sebagai yang menyimpan senjata, Dian Darmansyah alias Ramdan yang berperan sebagai menjual dan juga menyimpan senjata api beserta dengan amunisinya dan Uzza Narashima alias Andik yang berperan sebagai perantara.
"Mereka berempat ini marketing yang memposting di media sosial, termasuk mengirimkan senjata melalui paket, serta yang memberi kode di media sosial jual beli," ungkapnya.
Untuk harganya sendiri, lanjut Umar, dari pemeriksaan kepada para pelaku, senjata api ilegal tersebut, di jual dengan harga rata-rata Rp6 juta hingga Rp9 juta.
Kepada para pelaku, polisi terapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Awaludin)