Ahmad mengapresiasi pemerintah yang ingin menjadikan Ba'asyir sebagai tahanan rumah mengingat dari sisi kemanusiaan Ba'asyir yang telah berusia sepuh. Hanya saja, kata dia, memang hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Padahal, ini memang dapat bermanfaat untuk berkonsentrasi keluarga dalam merawat Ba'asyir," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa surat yang dikirimkan kepada Presiden Jokowi itu juga meminta agar Ba'asyir diberi perlakuan seperti kasus Xanana Gusmao dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Di mana, Ahok tidak ditahan di Lapas, meski telah mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap dari majelis hakim.
"Ini juga awalnya inisiatif dari kebijakan Presiden. Usulannya dari Presiden namun kok diributin oleh pembantunya. Kami itu saja," tandasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.