JAKARTA - Tim Pengacara Muslim mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan duduk perkara tentang wacana pemberian tahanan rumah kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang menuai polemik.
Surat dengan kop berlogo Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pengacara Muslim Indonesia itu diketahui dengan Nomor: 145 TPM/Adm/III/2018 tentang perihal 'KH Abu Bakar Ba'asyir dalam menjalani sisa pemidanaan di rumah'.
Ketua tim penasehat hukum Ba'asyir Ahmad Michdan mengatakan, pihaknya menyurati Jokowi menindaklanjuti rencana pemberian tahanan rumah kepada Ba'asyir yang mengemuka setelah Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengunjungi keluarga Ba'asyir di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa 27 Februari 2018.
"Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Presiden ingin memberikan keringanan tahanan rumah," kata Ahmad di RSCM, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Ahmad menegaskan, petinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu tidak akan pernah mengajukan grasi sebagaimana yang ditawarkan Menkumham Yassona H. Laoly lantaran tidak ingin mengakui perbuatannya demi mendapatkan sisa potongan masa tahanan.